Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa rumah subsidi benar-benar dimanfaatkan oleh orang yang berhak, yakni masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan hunian. Artinya, pemilik rumah subsidi harus menggunakan rumah tersebut untuk tempat tinggal pribadi, bukan untuk keperluan komersial seperti disewakan atau dijual kembali dalam kurun waktu lima tahun pertama.
Cara Over Kredit Rumah Subsidi
1. Rumah KPR Subsidi di Bawah Tangan
Metode satu ini hanya melibatkan pemilik rumah sebagai penjual dan pembeli sebagai calon pemilik rumah yang baru. Pihak-pihak tersebut kemudian melakukan transaksi tanpa diketahui oleh bank, sehingga dinamakan di bawah tangan.
Akan tetapi, over kredit rumah bawah tangan sangat berisiko dan tidak disarankan untuk Anda lakukan. Aturannya jelas, pemindahan kepemilikan rumah subsidi harus melalui lembaga penyalur yang sudah ditunjuk oleh pemerintah. Misalnya saja bank yang telah memberikan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
2. Rumah Subsidi Jual Beli
Pada prosesnya, pembeli akan mengambil alih cicilan KPR rumah tersebut. Ada tiga pihak yang terlibat dalam over kredit ini, yakni pembeli, penjual, dan bank sebagai penyedia layanan KPR subsidi. Pemerintah sendiri sudah menunjuk beberapa bank sebagai penyedia layanan over kredit rumah subsidi, di antaranya:
Adapun bank-bank tersebut, antara lain:
Bank Tabungan Negara (BTN);
BTN Syariah;
Bank Rakyat Indonesia (BRI);
BRI Syariah;
Bank Mandiri; dan
Bank Negara Indonesia (BNI).