sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aplikasi FinPlus Legal atau Ilegal? Cek Faktanya di Sini

Milenomic editor Kurnia Nadya
16/05/2025 20:19 WIB
FinPlus adalah aplikasi pinjol legal yang dikelola oleh PT Rezeki Bersama Teknologi, perusahaan ini telah mengantongi izin dari OJK.
Aplikasi FinPlus Legal atau Ilegal? Cek Faktanya di Sini. (Foto: FinPlus)
Aplikasi FinPlus Legal atau Ilegal? Cek Faktanya di Sini. (Foto: FinPlus)

IDXChannel—Pinjol FinPlus legal atau ilegal? FinPlus adalah aplikasi yang menyediakan fasilitas pinjaman online yang diluncurkan oleh PT Rezeki Bersama Teknologi, aplikasi ini telah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. 

Sehingga FinPlus adalah aplikasi pinjol legal. PT Rezeki Bersama Teknologi telah mengantongi izin dari OJK dengan nomor surat KEP-3/D.05/2021. Aplikasi FinPlus dapat ditemui di Play Store dan App Store. 

Selaku Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau aplikasi pinjol, FinPlus menyediakan pinjaman digital bagi masyarakat yang kesulitan mengakses pinjaman tunai dari perbankan. 

Melansir laman resmi FinPlus (16/5/2025), sejak perusahaan didirikan hingga saat ini FinPlus telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp13,24 triliun, dengan pembiayaan tahun berjalan mencapai Rp1,69 trilun, dan total outstanding mencapai Rp637,62 miliar. 

Jumlah pengguna yang telah menggunakan fasilitas pinjaman FinPlus mencapai 1,47 juta debitur. FinPlus memberikan pinjaman dengan limit terbatas, yakni hingga Rp25 juta dengan tenor mulai 80 hari hingga 120 hari. 

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement