sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bagaimana Jika Tidak Membayar Pinjol Tunaiku, Intip 3 Risiko dan Dendanya

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
19/09/2024 11:00 WIB
Bagaimana jika tidak membayar pinjol Tunaiku bisa diketahui lewat artikel ini.
Bagaimana Jika Tidak Membayar Pinjol Tunaiku, Intip 3 Risiko dan Dendanya. (FOTO: MNC MEDIA)
Bagaimana Jika Tidak Membayar Pinjol Tunaiku, Intip 3 Risiko dan Dendanya. (FOTO: MNC MEDIA)

3. Ketenangan Terganggu

Keterlambatan pembayaran akan membuat nasabah merasa tidak bebas dan selalu cemas dengan proses penagihan. Karena itu, segera lunasi pinjaman beserta dendanya untuk mendapatkan ketenangan.

Bagaimana Jika Tidak Membayar Pinjol Tunaiku, Intip 3 Risiko dan Dendanya. (FOTO: MNC MEDIA)

Tunaiku Diawasi OJK

Sebagai produk pinjaman online dari Amar Bank, Tunaiku telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nasabah tidak perlu khawatir terkait sistem denda maupun penagihan, karena Tunaiku menjalankan operasinya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Jika nasabah menghadapi kendala atau memiliki pertanyaan mengenai pembayaran pinjaman, Tunaiku dapat dihubungi melalui berbagai saluran resmi seperti Instagram, Facebook, Twitter, live chat, call center, dan email.

Bagaimana Tunaiku Melakukan Penagihan?

Jika nasabah tidak membayar cicilan sebelum jatuh tempo, pihak Tunaiku akan menghubungi melalui telepon ke nomor yang terdaftar. Jika nomor tersebut tidak dapat dihubungi, Tunaiku akan mencoba mengontak melalui nomor lain, termasuk nomor kantor atau kontak darurat yang dicantumkan saat pengajuan pinjaman. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement