sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bagaimana Jika Tidak Membayar Pinjol Tunaiku, Intip 3 Risiko dan Dendanya

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
19/09/2024 11:00 WIB
Bagaimana jika tidak membayar pinjol Tunaiku bisa diketahui lewat artikel ini.
Bagaimana Jika Tidak Membayar Pinjol Tunaiku, Intip 3 Risiko dan Dendanya. (FOTO: MNC MEDIA)
Bagaimana Jika Tidak Membayar Pinjol Tunaiku, Intip 3 Risiko dan Dendanya. (FOTO: MNC MEDIA)

Tunaiku menjamin bahwa data kontak diambil berdasarkan informasi yang diberikan nasabah dan bukan dari sumber lain.

Denda Keterlambatan

Nasabah akan dikenakan denda sebesar Rp150.000 jika terlambat membayar cicilan melewati tanggal jatuh tempo. Status pembayaran dapat dicek melalui aplikasi Tunaiku, yang biasanya diperbarui sehari setelah pembayaran dilakukan. 

Jika nasabah dihubungi oleh pihak Tunaiku sebelum jatuh tempo, hal tersebut hanya sebagai pengingat agar pembayaran tidak terlambat.

Dengan memahami aturan denda dan penagihan, nasabah dapat menghindari masalah keuangan dengan membayar cicilan tepat waktu. 

Itulah bagaimana jika tidak membayar pinjol Tunaiku. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement