Tunaiku menjamin bahwa data kontak diambil berdasarkan informasi yang diberikan nasabah dan bukan dari sumber lain.
Denda Keterlambatan
Nasabah akan dikenakan denda sebesar Rp150.000 jika terlambat membayar cicilan melewati tanggal jatuh tempo. Status pembayaran dapat dicek melalui aplikasi Tunaiku, yang biasanya diperbarui sehari setelah pembayaran dilakukan.
Jika nasabah dihubungi oleh pihak Tunaiku sebelum jatuh tempo, hal tersebut hanya sebagai pengingat agar pembayaran tidak terlambat.
Dengan memahami aturan denda dan penagihan, nasabah dapat menghindari masalah keuangan dengan membayar cicilan tepat waktu.
Itulah bagaimana jika tidak membayar pinjol Tunaiku. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)