IDXChannel - Bagaimana jika tidak membayar pinjol Tunaiku bisa diketahui lewat artikel ini.
Sebelum mengajukan pinjaman, memahami cara penagihan dan denda keterlambatan menjadi hal penting bagi calon nasabah. Di Tunaiku, denda hanya dikenakan jika nasabah terlambat membayar cicilan.
Selama pinjaman dilunasi tepat waktu, nasabah tidak perlu khawatir tentang denda maupun penagihan langsung. Lantas bagaimana jika tidak membayar pinjol Tunaiku? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Bagaimana Jika Tidak Membayar Pinjol Tunaiku
Keterlambatan dalam pembayaran dapat membawa beberapa kerugian, antara lain:
1. Denda Keterlambatan
Denda akan semakin membebani jika nasabah tidak melunasi pinjaman tepat waktu. Agar terhindar dari beban tambahan, penting untuk membayar cicilan sebelum jatuh tempo.
2. Tidak Memenuhi Syarat untuk Top Up
Tunaiku menyediakan opsi top up atau pengajuan pinjaman tambahan. Namun, keterlambatan pembayaran pada pinjaman sebelumnya akan membuat nasabah tidak memenuhi syarat untuk top up.
3. Ketenangan Terganggu
Keterlambatan pembayaran akan membuat nasabah merasa tidak bebas dan selalu cemas dengan proses penagihan. Karena itu, segera lunasi pinjaman beserta dendanya untuk mendapatkan ketenangan.
Bagaimana Jika Tidak Membayar Pinjol Tunaiku, Intip 3 Risiko dan Dendanya. (FOTO: MNC MEDIA)
Tunaiku Diawasi OJK
Sebagai produk pinjaman online dari Amar Bank, Tunaiku telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nasabah tidak perlu khawatir terkait sistem denda maupun penagihan, karena Tunaiku menjalankan operasinya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Jika nasabah menghadapi kendala atau memiliki pertanyaan mengenai pembayaran pinjaman, Tunaiku dapat dihubungi melalui berbagai saluran resmi seperti Instagram, Facebook, Twitter, live chat, call center, dan email.
Bagaimana Tunaiku Melakukan Penagihan?
Jika nasabah tidak membayar cicilan sebelum jatuh tempo, pihak Tunaiku akan menghubungi melalui telepon ke nomor yang terdaftar. Jika nomor tersebut tidak dapat dihubungi, Tunaiku akan mencoba mengontak melalui nomor lain, termasuk nomor kantor atau kontak darurat yang dicantumkan saat pengajuan pinjaman.
Tunaiku menjamin bahwa data kontak diambil berdasarkan informasi yang diberikan nasabah dan bukan dari sumber lain.
Denda Keterlambatan
Nasabah akan dikenakan denda sebesar Rp150.000 jika terlambat membayar cicilan melewati tanggal jatuh tempo. Status pembayaran dapat dicek melalui aplikasi Tunaiku, yang biasanya diperbarui sehari setelah pembayaran dilakukan.
Jika nasabah dihubungi oleh pihak Tunaiku sebelum jatuh tempo, hal tersebut hanya sebagai pengingat agar pembayaran tidak terlambat.
Dengan memahami aturan denda dan penagihan, nasabah dapat menghindari masalah keuangan dengan membayar cicilan tepat waktu.
Itulah bagaimana jika tidak membayar pinjol Tunaiku. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)