Syarat yang harus dipenuhi dan ketentuan yang berlaku untuk beasiswa manfaat JKM dan JKK antara lain:
- Anak usia sekolah
- Belum mencapai usia 23 tahun
- Belum menikah
- Belum bekerja
- Diberikan untuk dua orang anak secara berkala
Jika anak memenuhi persyaratan, berikut ini adalah tata cara klaim beasiswa BPJS Ketenagakerjaan:
Peserta Mengalami Kecelakaan Kerja
- Pengurusan klaim dapat dilakukan perusahaan ataupun oleh perseorangan
- Membuat pelaporan kecelakaan kerja maksimal 2 x 24 ham dengan fotokopi identitas peserta, Kartu BPJS peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan
- Membuat laporan dengan mengisi formulir tahap II beserta KK3
- Klaim dilakukan setelah pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani
Jika peserta meninggal dunia, maka klaim beasiswa dilakukan oleh ahli waris peserta yang meninggal dunia dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan milik orang tua
- Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris
- Akta kematian
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
- Buku nikah, jika ahli waris adalah istri/suami sah peserta
- Dokumen pendukung lainnya bila diperlukan
Itulah informasi tentang beasiswa BPJS Ketenagakerjaan yang patut diketahui pesertanya. (NKK)