sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Cara Membuat SKCK Online dan Offline serta Biayanya 2023, Sudah Tahu?     

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
13/02/2023 08:49 WIB
Cara membuat SKCK online dan offline bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Biaya pembuatan SKCK pun terbilang murah. 
Begini Cara Membuat SKCK Online dan Offline serta Biayanya 2023, Sudah Tahu? (Foto: MNC Media)     
Begini Cara Membuat SKCK Online dan Offline serta Biayanya 2023, Sudah Tahu? (Foto: MNC Media)     

IDXChannel Cara membuat SKCK online dan offline bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Biaya pembuatan SKCK pun terbilang murah. 

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat keterangan yang diterbitkan pihak Kepolisian yang menjelaskan pernah tidaknya seseorang melakukan tindak kriminal atau kejahatan. Dokumen penting ini kerap dibutuhkan saat Anda melamar pekerjaan. Baik instansi pemerintahan maupun instansi swasta biasanya mempersyaratkan SKCK dalam proses rekrutmennya. 

Oleh karena itu, berikut ini IDXChannel merangkum cara membuat SKCK online dan offline serta biayanya 2023 yang bisa Anda jadikan referensi. 

Cara Membuat SKCK Online 2023

Dilansir dari laman resmi Polri, cara membuat SKCK bisa dilakukan secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut. 

  • Buka laman https://skck.polri.go.id/.
  • Pilih menu Formulir Pendaftaran.  
  • Lalu, pilih Jenis Keperluan.
  • Pilih kesatuan wilayah pembuatan SKCK (Polsek/ Polres/ Polda).
  • Isi alamat sesuai data di KTP.
  • Selanjutnya, pilih cara bayar.
  • Setelah itu, klik Lanjut.
  • Isi formulir pendaftaran dengan lengkap.
  • Lampirkan dokumen sidik jari atau rumus sidik jari yang sudah didapatkan sebelumnya di Kantor Polres sesuai domisili Anda.
  • Setelah itu, Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran beserta nomor untuk pembayaran SKCK.
  • Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayarannya.
  • Jika sudah, Anda bisa pergi ke Polres sesuai domisili untuk mengambil SKCK fisik dengan menyerahkan bukti pembayaran SKCK.

Cara Membuat SKCK Offline 2023

Selain secara online, Anda juga bisa membuat SKCK secara offline dengan datang langsung ke Kantor Polisi. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

  • Kunjungi  Kantor Polisi kesatuan wilayah (Polsek/ Polres/ Polda) sesuai keperluan dan domisili Anda.
  • Bawa semua dokumen persyaratan seperti Fotokopi KTP, Akte Lahir/ Ijazah/ Surat Nikah, KK, Identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP, dan pas foto ukuran 4 x 6 berlatar belakang merah (6 lembar).
  • Lakukan perekaman sidik jari di bagian Rekam Rumus Sidik Jari.
  • Biaya rekam sidik jari sebesar Rp5.000 atau tergantung kebijakan Polres wilayah masing-masing.
  • Setelah mendapatkan dokumen sidik jari, silakan pergi ke loket pembuatan SKCK.
  • Isi formulir pembuatan SKCK dengan lengkap.
  • Lakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK.
  • Serahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas.
  • Tunggu sampai petugas selesai memproses pembuatan SKCK Anda.
  • Setelah itu, Anda bisa mengambil dokumen SKCK fisik di loket pengambilan.

Biaya Membuat SKCK 2023

Berdasarkan informasi di laman Polri.go.id, pembuatan dan perpanjangan SKCK dikenakan sejumlah biaya. Adapun biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp30.000. Ketentuan biaya ini mengacu pada sejumlah peraturan di antaranya UU RI No. 20 Tahun 1997, UU RI No.2 Tahun 2002, PP RI No.50 Tahun 2010, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Itulah informasi mengenai cara membuat SKCK online dan offline serta biayanya 2023 yang bisa Anda jadikan referensi jika hendak membuat dokumen penting ini. Semoga bermanfaat!

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement