sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Cara Menagih Utang Perusahaan Sesuai Hukum, Jangan Takut

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
30/09/2022 12:53 WIB
Ada beberapa cara menagih utang perusahaan sesuai hukum yang berlaku. Utang tentu harus dan wajib untuk dibayarkan apapun bentuknya
Begini Cara Menagih Utang Perusahaan Sesuai Hukum, Jangan Takut (Foto: MNC Media)
Begini Cara Menagih Utang Perusahaan Sesuai Hukum, Jangan Takut (Foto: MNC Media)
  1. Membuat Laporan Resmi

Langkah ini digunakan jika mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan. Anda bisa membuat sebuah laporan resmi yang nantinya akan diajukan sebagai gugatan. 

Utang piutang bisa masuk ke ranah hukum perdata pada Pasal 372 KUHP. selain itu, bila ada unsur penipuan di dalamnya, maka masalah tersebut akan termasuk ke Pasal 378 KUHP. 

Umumnya, di tahap ini laporan akan diajukan kepada pihak kepolisian terlebih dulu dan akan dilakukan mediasi lanjutan. 

  1. Ajukan Gugatan

Jika mediasi lanjutan yang dilakukan pihak kepolisian gagal, maka Anda bisa melanjutkan proses penagihan utang dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Nantinya, hal tersebut akan dibantu oleh advokat.

Namun, proses ini cukup memakan waktu, yakni paling lama lima bulan menurut MA No. 4 Tahun 2014. Pastikan bahwa Anda melakukan langkah-langkah penagihan sesuai dengan hukum yang berlaku agar utang tersebut bisa dibayarkan secara tuntas. 

Itulah empat langkah atau cara menagih utang perusahaan sesuai hukum yang bisa Anda lakukan.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement