-
Membuat Laporan Resmi
Langkah ini digunakan jika mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan. Anda bisa membuat sebuah laporan resmi yang nantinya akan diajukan sebagai gugatan.
Utang piutang bisa masuk ke ranah hukum perdata pada Pasal 372 KUHP. selain itu, bila ada unsur penipuan di dalamnya, maka masalah tersebut akan termasuk ke Pasal 378 KUHP.
Umumnya, di tahap ini laporan akan diajukan kepada pihak kepolisian terlebih dulu dan akan dilakukan mediasi lanjutan.
-
Ajukan Gugatan
Jika mediasi lanjutan yang dilakukan pihak kepolisian gagal, maka Anda bisa melanjutkan proses penagihan utang dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Nantinya, hal tersebut akan dibantu oleh advokat.
Namun, proses ini cukup memakan waktu, yakni paling lama lima bulan menurut MA No. 4 Tahun 2014. Pastikan bahwa Anda melakukan langkah-langkah penagihan sesuai dengan hukum yang berlaku agar utang tersebut bisa dibayarkan secara tuntas.
Itulah empat langkah atau cara menagih utang perusahaan sesuai hukum yang bisa Anda lakukan.