sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Cara Menagih Utang Perusahaan Sesuai Hukum, Jangan Takut

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
30/09/2022 12:53 WIB
Ada beberapa cara menagih utang perusahaan sesuai hukum yang berlaku. Utang tentu harus dan wajib untuk dibayarkan apapun bentuknya
Begini Cara Menagih Utang Perusahaan Sesuai Hukum, Jangan Takut (Foto: MNC Media)
Begini Cara Menagih Utang Perusahaan Sesuai Hukum, Jangan Takut (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Ada beberapa cara menagih utang perusahaan sesuai hukum yang berlaku. Utang tentu harus dan wajib untuk dibayarkan apapun bentuknya.

Di Indonesia, masih banyak orang yang memilih jalan kekeluargaan untuk menyelesaikan permasalahan utang. Hal ini dikarenakan kebanyakan masyarakat tidak ingin repot dan mengeluarkan biaya lagi hanya untuk menagih utang. 

Cara Menagih Utang Perusahaan Sesuai Hukum

Walaupun begitu, utang dengan nominal besar yang datangnya dari sebuah perusahaan tentu harus diselesaikan secara hukum agar memiliki kejelasan. Berikut beberapa cara menagih utang perusahaan sesuai hukum yang bisa Anda lakukan:

  1. Mencari Advokat

Hal pertama dan utama yang bisa Anda lakukan adalah mencari seorang advokat. Advokat merupakan seorang ahli hukum atau pengacara yang tentunya memiliki pemahaman terkait dengan hukum penagihan utang. 

Dengan didampingi oleh seorang advokat, Anda memiliki kekuatan untuk membela diri dalam menagih utang perusahaan di ranah hukum.

  1. Mediasi

Dalam praktiknya, Anda tidak perlu secara langsung melayangkan gugatan kepada perusahaan terkait. Anda bisa menggunakan cara mediasi terlebih dahulu yang tentunya disepakati oleh kedua belah pihak. 

Jika dalam tahap ini sang perusahaan membayarkan utangnya, maka Anda tidak perlu melanjutkan masalah ini ke peradilan. Namun, jika perusahaan masih belum membayarkan atau bahkan menolak pembayaran utang, maka Anda bisa membawanya ke ranah hukum.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement