- Kunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) daerah setempat.
- Bawa dokumen persyaratan yakni KK asli dan dokumen pendukung lainnya yang berhubungan dengan identitas anggota keluarga.
- Dokumen tersebut akan berguna jika Anda juga akan melakukan perubahan data.
- Ajukan permohonan perubahan KK lama menjadi KK dengan barcode.
- Nantinya, Anda akan memperoleh KK baru dengan barcode yang bisa diunduh dan dicetak sendiri di rumah menggunakan kertas HVS A4 polos.
Selain langsung datang ke Disdukcapil setempat, Anda juga bisa mengajukan penggantian KK lama dengan KK baru secara online melalui situs dukcapil.kemendagri.go.id atau aplikasi kependudukan. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
- Buka portal resmi Disdukcapil melalui peramban (browser) Anda.
- Pilih menu layanan KK.
- Kemudian, pilih opsi "Penggantian KK" atau "Ganti KK Barcode."
- Isi data KK lama yang akan diganti, termasuk nomor KK, nama kepala keluarga, hingga alamat.
- Unggah dokumen pendukung seperti KTP, akta kelahiran, dan surat nikah.
- Lengkapi formulir pengajuan penggantian KK.
- Jika data yang dimasukkan sudah akurat dan lengkap, kirim pengajuan.
- Setelah pengajuan selesai, simpan nomor pengajuan sebagai bukti pengajuan Anda.
- Tunggu konfirmasi dari Disdukcapil mengenai status pengajuan Anda.
Itulah cara mengganti KK lama ke KK baru yang berkode QR yang bisa Anda lakukan dengan mudah. Semoga informasi ini bermanfaat!