IDXChannel - Cara mengurus SIM yang hilang atau rusak dapat dilakukan dengan mudah dan tanpa ribet. Surat Ijin Mengemudi adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pengendara motor maupun mobil.
Dalam hal ini, SIM yang hilang atau rusak merupakan hal yang bisa saja terjadi oleh siapapun. Salah satu solusinya yaitu Anda harus mengurus SIM tersebut ke kantor SAMSAT. Kerusakan SIM biasanya terjadi karena usia kartu yang cukup lama dan tidak disimpan ditempat yang layak dan aman.
Nah, berikut ini akan kami sajikan informasi mengenai cara mengurus SIM yang hilang atau rusak. Tim IDXChannel telah menghimpun informasi lengkapnya dari berbagai sumber. Simak informasi ini sampai selesai!
Cara Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak
Sebelum melangkah ke dalam pembahasan cara mengurus SIM, pastikan syarat-syarat yang telah ditentukan sudah dilengkapi terlebih dahulu. Jika sudah, Anda dapat memperhatikan langkah-langkah dibawah ini:
- Siapkan surat kehilangan dari polres atau polsek di sekitar Anda.
- Siapkan fotokopi SIM yang hilang (jika ada).
- Bawa Kartu Tanda Penduduk yang asli dan fotokopi.
- Buat surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
- Selanjutnya, silahkan kunjungi ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).
- Sesampainya disana, Anda perlu mengambil serta mengisi formulir pendaftaran yang tersedia.
- Tunjukan dokumen yang dibutuhkan disertai formulir yang sudah diisi dengan lengkap ke petugas SIM.
- Selanjutnya petugas akan melakukan pengecekan.
- Berikutnya lakukan pengambilan foto.
- Lalu lakukan pengambilan sidik jari dan tanda tangan.
- Terakhir, silahkan tunggu beberapa saat hingga SIM baru Anda sudah dicetak.
- Selesai, proses mengurus SIM berhasil.
Sebagai tambahan, pastikan Anda telah memberikan keterangan terkait kehilangan SIM ke kantor polisi terdekat. Siapkan Kartu Tanda Penduduk sebelum mengurus SIM yang hilang atau rusak. Sertakan juga surat keterangan sehat dari dokter sebagai pelengkap saat mengurus SIM.