Begini Cara Merchant Daftar QRIS dengan Mudah Lengkap Dengan Syaratnya

IDXChannel – Ada beberapa cara merchant daftar QRIS untuk mempermudah transaksi pembayaran. QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard merupakan sebuah kode QR yang digunakan untuk menunjang fasilitas pembayaran dari berbagai metode.
QRIS diluncurkan sejak tahun 2019 lalu oleh Bank Indonesia dan sudah dipakai banyak merchant untuk mempermudah transaksi pembayaran. Banyak sekali UMKM yang terbantu dengan QRIS dalam mempermudah transaksi dari berbagai metode pembayaran, seperti GoPay, OVO, bahkan melalui debit bank. Nah, sebenarnya seperti apa cara merchant daftar QRIS agar bisa dengan mudah menerima pembayaran non-tunai?
Cara Merchant Daftar QRIS
-
Syarat Pendaftaran QRIS
QRIS tidak hanya digunakan untuk usaha atau bisnis, namun bisa digunakan untuk berbagai keperluan. Beberapa kategori pengguna QRIS meliputi perorangan, badan usaha, pendidikan, SPBU, dan yayasan atau donasi.
Untuk syarat yang diperlukan tentunya berbeda-beda tergantung dari kebutuhan. Berikut beberapa syarat yang perlu dipersiapkan sebelum mendaftar QRIS:
Kategori Perorangan
- Foto/scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan KTP
Kategori Badan Usaha
- Foto/scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha
- Nomor Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan KTP
- Foto/scan Akta Perusahaan sesuai dengan nama badan usaha
- Foto/scan NPWP Perusahaan
- Foto/scan Surat Kuasa Asli (Untuk perwakilan badan usaha)
Kategori Pendidikan
- Foto/scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan KTP
- Foto/scan Akte Pendirian Lembaga sesuai dengan nama lembaga
- Foto/scan Surat Kuasa Asli (Untuk perwakilan)
Kategori Yayasan atau Donasi
- Foto/scan NPWP/ Akta Pendirian Yayasan/ Surat Yayasan Resmi/ Surat Ketetapan dari Pemerintah
- Foto/scan KTP PIC
- Nomor KK sesuai dengan KTP
- Mengunduh form registrasi InterActive QRIS dan ditandatangani
- Surat Kuasa dengan nama PIC dan ditandatangani di atas materai. Surat diisi manual dan discan