IDXChannel – Cara menuntut ganti rugi kendaraan yang tertimpa pohon tidaklah sulit. Anda perlu mengetahui prosedurnya agar bisa mengurus ganti rugi terhadap kendaraan Anda. Pasalnya, di musim hujan seperti saat ini, kecelakaan pohon tumbang dan menimpa kendaraan pun seringkali terjadi. Seperti dilansir dari laman resmi Jasa Raharja, umumnya kendaraan yang sering terkena pohon tumbang adalah kendaraan yang diparkir di ruang terbuka hijau.
Lantas, bagaimana cara menuntut ganti rugi kendaraan yang tertimpa pohon? IDXChannel merangkumnya sebagai berikut.
Cara Menuntut Ganti Rugi Kendaraan yang Tertimpa Pohon
Parkir di pinggiran jalan besar memang disukai banyak orang. Biasanya kebanyakan orang memilih tempat teduh seperti di bawah pohon. Sayangnya, parkir di bawah pohon bisa berakibat buruk apabila cuaca sedang tidak baik seperti saat musim hujan dan musim angin. Sebab, dalam kondisi seperti ini, pohon-pohon besar cenderung tumbang dan bisa menimpa kendaraan Anda.
Pada dasarnya, apabila kendaraan Anda tertimpa pohon, Anda bisa menuntut ganti rugi kepada pihak pemerintah setempat. Sekadar diketahui, aturan teknis mengenai ruang terbuka hijau tertuang dalam Permen PU No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.
Di dalamnya terdapat penjelasan terkait kriteria tanaman hingga pemeliharaan tanaman. Tuntutan Anda dapat terpenuhi jika pemerintah setempat terbukti lalai dalam menjalankan kewajiban yang tertuang dalam Permen PU No 5 Tahun 2008.