Jika kendaraan Anda tertimpa pohon yang masuk dalam wilayah ruang terbuka hijau privat yang dimiliki oleh perseorangan atau perusahaan, maka Anda bisa meminta ganti rugi kepada pemilik lahan.
Adapun jika kendaraan Anda tertimpa pohon di ruang terbuka hijau publik, maka yang bertanggung jawab memberikan ganti rugi adalah pemerintah setempat. Dengan catatan, kelalaian yang mengakibatkan pohon tumbang sesuai dengan yang ada dalam Permen PU No 5 Tahun 2008.
Untuk mengajukan ganti rugi kendaraan yang tertimpa pohon, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan. Prosedur tersebut antara lain sebagai berikut.
- Potret kendaraan Anda yang tertimpa pohon tumbang untuk dijadikan bukti.
- Laporkan kejadian ke kantor polisi terdekat dan mintalah surat keterangan.
- Hitung berapa kerugian yang Anda derita akibat pohon tumbang tersebut.
- Datangi Kantor Dinas Kehutanan dengan menyertakan fotokopi KTP, STNK, BPKB, dan surat pernyataan yang bermaterai.
- Langkah selanjutnya, pihak Dinas Kehutanan akan memverifikasi dan melakukan pengecekan data terhadap kejadian yang Anda alami.
Itulah cara menuntut ganti rugi kendaraan yang tertimpa pohon yang bisa Anda lakukan. Meski dapat mengajukan ganti rugi, Anda tentu harus memenuhi semua persyaratan yang ada sesuai dengan yang tertuang dalam Permen PU No 5 Tahun 2008.