- Memiliki handphone atau smartphone.
- Tinggal di daerah yang memiliki akses jaringan internet.
Jika penduduk tidak memiliki handphone dan tinggal di daerah dengan akses internet yang sulit, mereka masih akan dilayani dengan e-KTP yang dicetak seperti yang kini digunakan penduduk Indonesia.
Cara Daftar e-KTP Digital
Jika persyaratan di atas sudah terpenuhi, masyarakat bisa mendaftar KTP digital dengan cara sebagai berikut.
- Mengunduh dan menginstal aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di HP Anda. Namun, saat ini aplikasi baru tersedia untuk pengguna Android.
- Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor HP yang digunakan.
- Melakukan verifikasi data dengan face recognition atau verifikasi wajah.
- Melakukan verifikasi email.
- Setelah itu, pengguna bisa kembali ke aplikasi ID dan melakukan login.
- KTP digital ini tersedia di menu utama beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi covid-19.
Itulah informasi mengenai syarat dan cara daftar e-KTP digital yang perlu Anda ketahui. Adapun KTP terbaru ini masih diujicobakan pada pegawai Dukcapil di seluruh Indonesia, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan sasaran berikutnya adalah pelajar serta mahasiswa. Barulah, nantinya akan diterapkan kepada masyarakat secara umum.