IDXChannel - Benarkah UMK Purwakarta 2024 menjadi yang terkecil di Jawa Barat? Lewat artikel ini kami akan membahasnya.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purwakarta 2024 menjadi informasi penting yang harus diketahui oleh para pekerja dan pengusaha di wilayah tersebut.
Penetapan UMK ini bertujuan untuk memastikan pekerja mendapatkan upah yang layak dan tidak dibayar di bawah standar yang telah ditetapkan.
Lantas benarkah UMK Purwakarta 2024 terkecil di Jawa Barat? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
UMK Purwakarta 2024
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024, UMK Purwakarta ditetapkan sebesar Rp4.499.768. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 0,79 persen atau sekitar Rp35.072,98 dari tahun 2023 yang sebesar Rp4.464.675.
Penetapan UMK ini mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta rekomendasi dari bupati atau wali kota terkait.
UMK ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sementara pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun upahnya diatur berdasarkan struktur skala upah di perusahaan masing-masing.
Perusahaan yang membayar pekerja di bawah UMK dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Benarkah UMK Purwakarta 2024 Menjadi Terkecil di Jawa Barat? Intip Penjelasanya. (FOTO: MNC MEDIA)
Daftar UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat 2024
Selain Purwakarta, berikut daftar UMK di kabupaten dan kota lain di Jawa Barat untuk tahun 2024:
- Kota Bekasi: Rp5.343.430
- Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
- Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
- Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
- Kota Depok: Rp4.878.612
- Kota Bogor: Rp4.813.988
- Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
- Kota Bandung: Rp4.209.309
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491
- Kabupaten Subang: Rp3.294.485
- Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
- Kota Sukabumi: Rp2.834.399
- Kota Cimahi: Rp3.627.880
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677
- Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
- Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730
- Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204
- Kabupaten Bandung: Rp3.527.967
- Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697
- Kota Cirebon: Rp2.533.038
- Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
- Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951
- Kabupaten Garut: Rp2.186.437
- Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
- Kota Banjar: Rp2.070.192
Dengan penetapan UMK Purwakarta 2024 yang baru, diharapkan para pengusaha dan daerah lainnya di Jawa Barat dapat mematuhi peraturan ini demi kesejahteraan para pekerja. Pekerja pun diimbau untuk mengetahui hak-haknya terkait upah agar tidak dirugikan. (MYY)