sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Benarkah UMK Purwakarta 2024 Menjadi Terkecil di Jawa Barat? Intip Penjelasanya

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
22/09/2024 17:00 WIB
Benarkah UMK Purwakarta 2024 menjadi yang terkecil di Jawa Barat? Lewat artikel ini kami akan membahasnya. 
Benarkah UMK Purwakarta 2024 Menjadi Terkecil di Jawa Barat? Intip Penjelasanya. (FOTO: MNC MEDIA)
Benarkah UMK Purwakarta 2024 Menjadi Terkecil di Jawa Barat? Intip Penjelasanya. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Benarkah UMK Purwakarta 2024 menjadi yang terkecil di Jawa Barat? Lewat artikel ini kami akan membahasnya. 

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purwakarta 2024 menjadi informasi penting yang harus diketahui oleh para pekerja dan pengusaha di wilayah tersebut.

Penetapan UMK ini bertujuan untuk memastikan pekerja mendapatkan upah yang layak dan tidak dibayar di bawah standar yang telah ditetapkan.

Lantas benarkah UMK Purwakarta 2024 terkecil di Jawa Barat? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.

UMK Purwakarta 2024

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024, UMK Purwakarta ditetapkan sebesar Rp4.499.768. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 0,79 persen atau sekitar Rp35.072,98 dari tahun 2023 yang sebesar Rp4.464.675.

Penetapan UMK ini mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta rekomendasi dari bupati atau wali kota terkait. 

UMK ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sementara pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun upahnya diatur berdasarkan struktur skala upah di perusahaan masing-masing.

Perusahaan yang membayar pekerja di bawah UMK dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Benarkah UMK Purwakarta 2024 Menjadi Terkecil di Jawa Barat? Intip Penjelasanya. (FOTO: MNC MEDIA)

Daftar UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat 2024

Selain Purwakarta, berikut daftar UMK di kabupaten dan kota lain di Jawa Barat untuk tahun 2024:

  1. Kota Bekasi: Rp5.343.430
  2. Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
  3. Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
  4. Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
  5. Kota Depok: Rp4.878.612
  6. Kota Bogor: Rp4.813.988
  7. Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
  8. Kota Bandung: Rp4.209.309
  9. Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491
  10. Kabupaten Subang: Rp3.294.485
  11. Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
  12. Kota Sukabumi: Rp2.834.399
  13. Kota Cimahi: Rp3.627.880
  14. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677
  15. Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
  16. Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730
  17. Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871
  18. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204
  19. Kabupaten Bandung: Rp3.527.967
  20. Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697
  21. Kota Cirebon: Rp2.533.038
  22. Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
  23. Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951
  24. Kabupaten Garut: Rp2.186.437
  25. Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
  26. Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
  27. Kota Banjar: Rp2.070.192

Dengan penetapan UMK Purwakarta 2024 yang baru, diharapkan para pengusaha dan daerah lainnya di Jawa Barat dapat mematuhi peraturan ini demi kesejahteraan para pekerja. Pekerja pun diimbau untuk mengetahui hak-haknya terkait upah agar tidak dirugikan. (MYY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement