IDXChannel - Berapa bayar pajak motor 1 tahun? Pajak motor merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor roda dua. Pemerintah menetapkan pajak sebagai sumber pendapatan yang diperlukan untuk membiayai berbagai program dan proyek yang bermanfaat bagi masyarakat.
Pajak motor yang telah kita bayar membantu membiayai pembangunan dan pemeliharaan jalan raya, jembatan, dan infrastruktur penting lainnya. Hal ini juga membantu meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas di berbagai wilayah serta memperbaiki kualitas hidup masyarakat.
Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (23/11/2023), IDX Channel telah merangkum berapa bayar pajak motor 1 tahun, sebagai berikut.
Berapa Bayar Pajak Motor 1 Tahun?
Besaran pajak motor 1 tahun adalah 2% dari harga jual motor tersebut. Jika Anda memiliki motor kedua atas nama diri Anda sendiri, maka akan dikenakan tarif pajak progresif. Begitu juga untuk motor ketiga, keempat, dan seterusnya, harus membayar pajak progresif dengan kelipatan 0,5%.
Tarif pajak ini kemudian ditambah dengan SWDKLLJ sebesar Rp35.000, dan biaya administrasi kurang lebih sebesar Rp25.000. Bisa juga ditambah dengan denda, jika memang Anda sempat terlambat membayar pajak motor pada tahun sebelumnya. Maka, itulah total berapa bayar pajak motor 1 tahun yang harus Anda penuhi.