Dulu biaya KIR berbayar, nilainya bervariasi tergantung jenis kendaraan. Namun sejak UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diterbitkan, uji KIR kini tidak berbayar alias gratis.
Melansir Auto2000 dan Daihatsu (16/9/2025), biaya KIR mobik pick up dulunya sekitar Rp90.000 sampai dengan Rp150.000, sedangkan truk bisa sampai Rp300.000 per unit. Biaya ini terdiri dari retribusi KIR, tanda uji, perpanjangan uji, dan sebagainya.
Untuk melakukan uji KIR, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan:
- BPKB atau faktur asli
- STNK fotokopi/asli
- KTP fotokopi/asli
- Sertifikat registrasi uji tipe asli
- Surat izin usaha angkutan umum
- Surat izin operasi angkutan sewa dan pariwisata
- Surat keterangan tera untuk kendaraan tangki dan BBG
Pendaftaran uji KIR dapat dilakukan secara online dengan mengakses situs http://ngekironline.co.id/.
Itulah informasi singkat tentang biaya KIR mobil pick up 2025.
(Nadya Kurnia)