sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berapa Biaya KIR Mobil Pick Up 2025? Gratis, Ini Dokumen Persyaratannya

Milenomic editor Kurnia Nadya
16/09/2025 11:16 WIB
Saat ini biaya uji KIR sudah gratis. Kendaraan angkutan yang membawa penumpang dan barang diharuskan uji KIR secara berkala.
Berapa Biaya KIR Mobil Pick Up 2025? Gratis, Ini Dokumen Persyaratannya. (Foto: Istimewa)
Berapa Biaya KIR Mobil Pick Up 2025? Gratis, Ini Dokumen Persyaratannya. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Berapa biaya KIR mobil pick up 2025? KIR adalah pemeriksaan kelayakan kendaraan bermotor secara berkala, biasanya tiap enam bulan sekali, tujuannya untuk memastikan keamanan kendaraan pengguna. 

Melansir laman resmi Pemkot Tangerang Kota (16/9/2025), saat pemerksaan KIR berlangsung ada beberapa pengecekan yang akan dilakukan pada kendaraan, antara lain: 

  • Tahap pra uji 
  • Uji emisi gas buang 
  • Uji daya pancar lampu 
  • Uji kincup roda depan
  • Uji kebisingan
  • Uji kecepatan 
  • Uji rem utama dan parkir
  • Pemeriksaan bagian bawah kendaraan 

KIR sebenarnya berasal dari bahasa Belanda ‘keur’, yakni kumpulan rangkaian kegiatan pengecekan kendaraan bermotor untuk menandai bahwa kendaraan tersebut layak dipakai secara teknis di jalanan, khususnya angkutan pembawa penumpang dan barang. 

Saat kendaraan akan diuji, pemilik kendaraan harus datang ke UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, lalu mendaftar dan verifikasi berkas. Setelah itu kendaraan akan diuji secara teknis, lalu hasil pengujian akan diumumkan. 

Jika kendaraan lulus uji, maka pemiliknya akan menerima tanda lulus uji. Jika kendaraan tidak lulus uji, maka pemilik akan diminta untuk memperbaiki kekurangan dan dapat menguji ulang kendaraannya tanpa biaya tambahan. 

Dulu biaya KIR berbayar, nilainya bervariasi tergantung jenis kendaraan. Namun sejak UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diterbitkan, uji KIR kini tidak berbayar alias gratis. 

Melansir Auto2000 dan Daihatsu (16/9/2025), biaya KIR mobik pick up dulunya sekitar Rp90.000 sampai dengan Rp150.000, sedangkan truk bisa sampai Rp300.000 per unit. Biaya ini terdiri dari retribusi KIR, tanda uji, perpanjangan uji, dan sebagainya. 

Untuk melakukan uji KIR, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan: 

  • BPKB atau faktur asli
  • STNK fotokopi/asli 
  • KTP fotokopi/asli 
  • Sertifikat registrasi uji tipe asli 
  • Surat izin usaha angkutan umum
  • Surat izin operasi angkutan sewa dan pariwisata 
  • Surat keterangan tera untuk kendaraan tangki dan BBG 

Pendaftaran uji KIR dapat dilakukan secara online dengan mengakses situs http://ngekironline.co.id/.  

Itulah informasi singkat tentang biaya KIR mobil pick up 2025. 

(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement