Terapi simptomatik disesuaikan dengan gejala kecanduan pasien. Sedangkan terapi substitusi digunakan untuk meminimalisir dampak sakau dengan obat pengganti. Sementara di terapi cold turkey pasien diharapkan melewati fase sakau tanpa obat pengganti apa pun.
Detoksifikasi bisa berlangsung hingga dua minggu, tergantung kondisi pasien. Tahap selanjutnya adalah primery/special program, di mana pasien akan direhabilitasi secara psikososial untuk mengubah perilaku pasien.
Dalam tahapan ini pasien belum boleh meninggalkan kawasan rehabilitasi. Pasien akan diasah kembali kepribadiannya agar dapat berfungsi kembali tanpa obat-obatan, juga dibina secara spiritual oleh pembimbing agama sesuai keyakinannya masing-masing.
Tahapan kedua ini bisa berlangsung selama 3-6 bulan, tergantung kondisi pasien. Tahapan terakhir adalah re-entry di mana pasien dipersiapkan untuk kembali bermasyarakat di kehidupannya.
Pasien akan dibina dan dibimbing untuk menghadapi tekanan hidup, refleksi diri, dan hal-hal lain yang bermanfaat untuk bebas narkoba. Pada tahapan ini pasien diperbolehkan untuk beraktivitas di luar kawasan rehabilitasi, tetapi masih bertempat tinggal di kawasan.
Lalu berapa biaya rehabilitasi narkoba di RSKO Cibubur? RSKO Jakarta berlokasi di Cibubur, melansir situs resminya, berikut ini adalah sejumlah biaya untuk layanan umum di sana:
- Registrasi Rp25.000
- Kartu Rp10.000
- Dokumen rekam medik Rp30.000
- Konsultasi dokter polis spesialis Rp150.000
- Konsultasi dokter poli umum & NAPZA Rp80.000
RSKO Jakarta tidak menyebutkan berapa total biaya rehabilitasi di fasilitas pada laman resminya. Sebab layanan rehabilitasi di rumah sakit tersebut dapat diberikan secara gratis, atau dibiayai oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.
RSKO Jakarta adalah salah satu Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), yakni institusi atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah untuk menerima pelaporan dari penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan Permenkes No. 17/2023 tentang Perubahan Atas Permenkes No. 4/2020 tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), Bab IV tentang Pembiayaan dan Pembayaran Klaim Penyelenggaraan Pelayanan di IPWL menyebutkan bahwa:
“Kemenkes bertanggung jawab atas pembiayaan proses Wajib Lapor dan pembiayaan Rehabilitasi Medis bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika WNI sesuai hasil asesmen.”
Untuk pasien putusan pengadilan, biaya rehabilitasi medis di IPWL akan dibiayai oleh Kemenkes sepanjang belum mendapatkan pembiayaan dari kementerian atau lembaga lain.
Adapun standar pembiayaan rehabilitasi rawat inap yang dibiayai oleh Kementerian Kesehatan adalah sesuai tarif untuk pelayanan rehabilitasi rawat inap dengan besaran maksimal yang ditentukan.
Itulah informasi singkat tentang biaya rehabilitasi narkoba di RSKO Cibubur.
(Nadya Kurnia)