sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berapa Lama Proses Balik Nama PLN? Simak Ketentuannya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
18/12/2023 11:55 WIB
Banyak pelanggan yang masih bingung berapa lama proses balik nama PLN. Pasalnya, masih banyak pelanggan PLN yang meteran listriknya menggunakan nama orang lain.
Berapa Lama Proses Balik Nama PLN? Simak Ketentuannya. (Foto: MNC Media)
Berapa Lama Proses Balik Nama PLN? Simak Ketentuannya. (Foto: MNC Media)

1. Persyaratan untuk Perorangan

  • Fotokopi KTP/SIM/Paspor
  • Bukti Kepemilikan/Akta Jual Beli/Sertifikat Tanah/Surat Kavling/Surat Hibah/Surat keterangan kepemilikan dari Developer
  • Fotokopi rekening listrik terakhir
  • Surat kuasa diatas materai jika diwakilkan

2. Persyaratan untuk Badan Usaha

  • Mengajukan Surat Permohonan
  • Fotokopi KTP/SIM/Paspor pemilik sesuai dengan identitas pada Akta. 
  • Bukti kepemilikan persil
  • Fotokopi rekening listrik terakhir
  • Surat kuasa diatas materai jika diwakilkan

Selanjutnya, pelanggan yang meminta perubahan nama atau balik nama yang tidak berkaitan dengan perhitungan Biaya Penyambungan akan dikenakan biaya perubahan sesuai golongan tarif tenaga listrik. Berikut rincian besaran biaya perubahan nama yang perlu dibayarkan. 

  • S-2 (sampai dengan 2.200 VA), R-1, R-2, B-1 dan I-1 dikenakan biaya perubahan nama Rp 5.500. 
  • S-2 (di atas 2.200 VA sampai 200 kVA), R-3, I-2 dan P-1 dikenakan biaya perubahan nama Rp16.500. 
  • B-2 dan P-3 dikenakan biaya perubahan nama Rp27.500
  • S-3, B-3, I-3, I-4 dan P-2 dikenakan biaya perubahan nama Rp150.000
  • C dan T dikenakan biaya perubahan nama Rp150.000. 

Selain itu, petugas PLN juga nantinya akan mengecek apakah uang jaminan langganan (UJL) pelanggan sudah diperbaharui atau belum. Jika belum diperbarui, maka pelanggan akan dikenakan biaya UJL update yang besarannya bervariasi tergantung daya meteran listrik masing-masing. Namun, jika UJL sudah diperbaharui maka pelanggan yang mengajukan proses balik nama tidak akan dikenakan biaya lagi selain biaya materai. 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement