-
Artis Memiliki Usaha
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa Artis merupakan profesi yang termasuk ke dalam golongan pekerja bebas dan tidak bisa dikenakan tarif PPh Final PP23 Tahun 2018. Namun, ada sebuah pengecualian jika Artis terkait memiliki sebuah usaha.
Dalam hal tersebut, penghasilan Artis tidak berasal dari profesinya sebagai artis saja, melainkan juga berasal dari penghasilan yang berhubungan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Tarif PPh Final PP 23/2018 adalah sebesar 0,5% dari peredaran/omzet bruto.
Jika penghasilan bruto tidak lebih dari Rp4,8 Miliar per tahun, maka akan menggunakan PPh Final 23/2018. Namun, jika pendapatannya lebih dari itu, maka harus menggunakan Tarif Pajak Progresif UU PPh Pasal 17 ayat (1).
-
Pajak Artis atas Royalti
Pemberi royalti atau imbalan kepada Artis tentu juga dikenakan PPh 23. Sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf A, tarif yang harus dipenuhi adalah sebesar 15% dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya.
Jika tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka akan dikenakan tarif dua kali lipat menjadi 30% dari dasar perhitungan pajak.
Itulah besaran dari pajak Artis Indonesia yang harus dibayarkan.