sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berapakah Besaran Pajak Artis Indonesia yang Harus Dibayarkan?

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
18/04/2022 15:07 WIB
Mungkin banyak orang yang penasaran, berapa besaran pajak artis Indonesia yang harus dibayarkan?
Berapakah Besaran Pajak Artis Indonesia yang Harus Dibayarkan? (Foto: MNC Media)
Berapakah Besaran Pajak Artis Indonesia yang Harus Dibayarkan? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Mungkin banyak orang yang penasaran, berapa besaran pajak artis Indonesia yang harus dibayarkan? Memiliki pekerjaan sebagai artis tentunya memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, salah satunya adalah membayar pajak. 

Artis bukanlah sebuah pekerjaan formal yang mengharuskan untuk datang ke kantor setiap hari dengan jam kerja tertentu. Oleh karena itu, artis masuk ke dalam golongan pekerjaan bebas yang penghasilannya tidak menentu layaknya pekerja formal. 

Lalu, berapakah besaran pajak artis Indonesia tersebut?

Pajak Artis Indonesia

  1. Pekerjaan Artis hanya dari Pekerjaan Bebas

Seorang Artis yang hanya mendapatkan pendapatan dari pekerjaan bebas saja, atau dengan kata lain hanya bergantung pada pekerjaan Artisnya, akan menggunakan perhitungan pajak dengan Tarif Pasal 17 ayat (1) Huruf A Undang-undang PPh atau Tarif Pajak Progresif.

Dengan menggunakan Tarif Pajak Progresif, ada beberapa lapisan tarif pajak dari Penghasilan Kena Pajak seorang Artis. Tarif tersebut antara lain:

  • 5% untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50.000.000
  • 15% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000
  • 25% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000
  • 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500.000.000

Maka dari itu, untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan atau PPh terutang, seorang Artis harus mencari jumlah Penghasilan Kena Pajak terlebih dahulu yang akan dikalikan dengan tarif pajak progresif di atas.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement