Cara Mengurus Balik Nama Motor 2023
Bagi Anda yang telah membeli motor seken, Anda bisa mengurus proses balik nama kendaraan bermotor Anda dengan cara sebagai berikut.
- Kunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa sepeda motor dan dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Membawa motor ke loket pengecekan fisik kendaraan.
- Petugas akan memeriksa kendaraan bermotor Anda di tempat.
- Petugas akan mencatat nomor mesin, nomor rangka motor, dan menggosok stiker khusus yang terpasang.
- Setelah mendapatkan hasil pemeriksaan fisik, Anda bisa mendatangi petugas di loket pendaftaran STNK.
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap sesuai dengan informasi yang tertera pada dokumen pendaftaran sepeda motor lama.
- Serahkan formulir yang sudah diisi tersebut ke petugas Samsat beserta dokumen persyaratan yang dibutuhkan seperti STNK asli, BPKB asli, KTP asli pemilik lama dan pemilik baru, kuitansi jual beli motor, materai Rp10.000, dan berkas cek fisik kendaraan.
- Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen Anda.
- Biasanya, dealer akan meminta mencocokan BPKB awal.
- Setelah proses verifikasi, pendaftar akan dipandu oleh petugas untuk melakukan pembayaran biaya pendaftaran di loket berikutnya.
- Tunggu beberapa waktu hingga Anda menerima bukti pembayaran untuk mendapatkan STNK baru.
- Anda akan diminta untuk kembali ke Samsat pada tanggal dan waktu yang sudah dijadwalkan. Biasanya penerbitan STNK akan dilakukan dalam waktu 2-5 hari kerja.
- Anda bisa mengambil STNK baru di Samsat dengan menyerahkan bukti pembayaran.
- Petugas akan memberikan nomor STNK baru yang sudah ganti nama pemilik motor.
Itulah informasi mengenai biaya balik nama motor 2023 dan cara mengurusnya yang bisa Anda lakukan dengan mudah setelah membeli kendaraan seken. Semoga bermanfaat!