sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Biaya Balik Nama Motor 2023 dan Cara Mengurusnya yang Perlu Diketahui

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
31/03/2023 15:34 WIB
Biaya balik nama motor 2023 perlu diketahui. Biaya ini perlu dipersiapkan ketika Anda melakukan balik nama setelah membeli motor seken. 
Biaya Balik Nama Motor 2023 dan Cara Mengurusnya yang Perlu Diketahui. (Foto: MNC Media)
Biaya Balik Nama Motor 2023 dan Cara Mengurusnya yang Perlu Diketahui. (Foto: MNC Media)

IDXChannel Biaya balik nama motor 2023 perlu diketahui. Biaya ini perlu dipersiapkan ketika Anda melakukan balik nama setelah membeli motor seken. 

Balik nama motor merupakan proses perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik sebelumnya (pemilik pertama) kepada pemilik saat ini. Nantinya, nama kepemilikan ini akan dicantumkan di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). 

Dalam proses balik nama motor, ada sejumlah biaya yang dikenakan. Berikut IDXChannel mengulas besaran biaya balik nama motor 2023 dan cara mengurusnya. 

Biaya Balik Nama Motor 2023

Besaran biaya pengurusan balik nama motor dan kendaraan lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penghasilan Pemerintah Bebas Pajak Yang Berlaku Bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Regulasi tersebut mengatur ketentuan biaya administrasi dari beberapa hal antara lain:

  • Biaya administrasi Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Biaya administrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Dilansir dari sejumlah sumber, berikut rincian besaran biaya balik nama motor yang perlu dipersiapkan. 

  • Biaya pendaftaran proses balik nama motor: Rp100.000
  • BBNKB 1 persen dari NJKB atau dua pertiga dari jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  • Biaya Pembayaran Wajib Dana Asuransi Kecelakaan Jalan (SWDKLLJ):  Rp35.000.
  • Biaya penerbitan STNK sepeda motor: Rp100.000.
  • Biaya penerbitan BPKB sepeda motor: Rp225.000.
  • Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan roda dua: Rp60.000.
  • Pembayaran cek fisik kendaraan: Rp25.000.
  • Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 10 persen. Adapun tarif dasar yang berlaku umumnya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  • PKB 2% untuk penyerahan pertama dan 5% untuk setiap penyerahan berikutnya.
  • Jika motor yang akan dibalik nama berasal dari luar daerah pemukiman (luar kota) maka akan dikenakan biaya tambahan untuk pembuatan surat pindah Rp150.000. 
Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement