IDXChannel – Informasi tentang biaya cabut berkas mobil dan balik nama tentu penting untuk diketahui para pengendara.
Pada saat mengurus perpindahan kepemilikan mobil, proses cabut berkas dan balik nama merupakan langkah penting yang harus dilakukan. Namun, sebelum memulai proses ini, penting bagi Anda untuk mengetahui dengan jelas mengenai biaya yang terkait dengan cabut berkas mobil dan balik nama
Biaya Cabut Berkas Mobil
Secara umum, proses cabut berkas, atau dikenal juga dengan mutasi, dilakukan ketika pemilik kendaraan berpindah domisili. Agar pengurusan pajak kendaraan lebih mudah, pengguna bisa melakukan cabut berkas untuk mendapatkan plat nomor baru sesuai dengan domisili tujuan.
Sebagai informasi, perhitungan biaya mutasi mobil adalah sebesar 1 persen dari harga pembelian. Biaya tersebut juga biasa disebut sebagai biaya Bea Balik Nama (BBN). Jadi, jika mobil Anda memiliki harga beli senilai Rp200 juta, maka BBN yang dikenakan adalah Rp2 juta.
Selain itu, ada beberapa biaya administrasi yang dikenakan di Samsat asal maupun tujuan, antara lain:
- Biaya fiskal: Rp250.000
- Biaya admin gudang kartu induk: Rp10.000
- Biaya mutasi keluar: Rp50.000
- Biaya mutasi masuk Rp375.000
- Tambahan biaya PNBP BPKB: Rp100.000
- Tambahan biaya PNBP STNK: Rp400.000