Biaya Balik Nama
Berbeda dengan biaya cabut berkas, biaya balik nama mobil dapat bervariasi tergantung pada lokasi dan kebijakan daerah. Selain itu, biaya ini juga dipengaruhi oleh nilai jual kendaraan, tahun produksi, serta jenis kendaraan yang akan dijual.
Berikut adalah beberapa komponen PNBP dalam melakukan balik nama kendaraan roda empat menurut P Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- Biaya Administrasi: Rp35.000
- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp30.000
- Biaya pembuatan BPKB: Rp375.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000
- Biaya pembuatan STNK: Rp200.000
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) untuk kendaraan roda empat per pasang: Rp100.000
- Pajak Kendaraan Bermotor: 2% untuk penyerahan pertama, tambahan sebesar 5% untuk penyerahan selanjutnya.
Itulah beberapa informasi seputar biaya cabut berkas mobil dan balik nama yang penting untuk diketahui.