Baik BPJS maupun KIS sama-sama mengikuti sistem rujukan berjenjang. Artinya, pasien harus memulai pengobatan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau klinik sebelum dirujuk ke rumah sakit.
Perbedaan BPJS dan KIS
Meski sama-sama merupakan program yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, namun BPJS dan KIS memiliki sejumlah perbedaan mendasar. Berikut beberapa di antaranya.
1. Peserta
Peserta BPJS Kesehatan (Peserta Mandiri dan Non-PBI) adalah warga negara Indonesia, termasuk pekerja formal dan informal, yang membayar iuran bulanan. Peserta dapat berupa individu mandiri maupun pekerja yang didaftarkan oleh perusahaan atau instansi pemerintah.
Sementara itu, KIS diperuntukkan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Iuran
Peserta BPJS mandiri wajib membayar iuran bulanan dengan besaran yang berbeda tergantung kelas layanan (kelas 1, 2, atau 3). Iuran juga dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pekerja formal.