Apa Itu KIS?
KIS atau Kartu Indonesia Sehat adalah salah satu program jaminan kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai bagian dari kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). KIS juga dikelola oleh BPJS Kesehatan.
KIS pertama kali diperkenalkan pada tahun 2014 sebagai salah satu program utama pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu.
KIS bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan secara gratis kepada masyarakat miskin dan rentan yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan. Karena itulah, program ini umumnya diberikan secara gratis kepada penerima bantuan iuran (PBI) agar dapat digunakan untuk mengakses berbagai fasilitas kesehatan, termasuk puskesmas, rumah sakit, dan klinik yang berkolaborasi dengan program tersebut.
Persamaan BPJS dan KIS
BPJS dan KIS sama-sama merupakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Artinya, baik peserta BPJS umum maupun peserta KIS bisa mendapatkan akses yang sama ke fasilitas kesehatan, mulai dari Puskesmas hingga rumah sakit.
Selain itu, peserta BPJS dan KIS juga memiliki akses yang sama ke layanan kesehatan dasar hingga rujukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Layanan kesehatan ini mencakup layanan rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan, dan tindakan medis lainnya.