Adapun peserta KIS tidak perlu membayar iuran. Iuran peserta KIS sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah melalui APBN atau APBD.
3. Proses Pendaftaran
Proses pendaftaran BPJS dan KIS juga berbeda. Peserta BPJS mandiri harus mendaftar secara langsung di kantor BPJS atau melalui sistem online, dengan memilih kelas layanan dan membayar iuran.
Sedangkan peserta KIS merupakan individu yang dipilih dan didaftarkan oleh pemerintah berdasarkan kategori penerima bantuan. Masyarakat yang miskin dan rentan didaftarkan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Demikianlah ulasan mengenai BPJS dan KIS apakah sama. Meskipun BPJS dan KIS sama-sama terkait dengan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mereka memiliki perbedaan utama dalam hal siapa yang membayar iuran dan siapa saja yang menjadi peserta.