IDXChannel—BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat apa bedanya? Keduanya adalah program jaminan kesehatan untuk masyarakat Indonesia, namun dengan perbedaan kategori penerima manfaat.
BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk penyelenggaraan program jaminan kesehatan, yang berdasarkan UU No. 40/2004, dilaksanakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.
Seperti yang diketahui, BPJS Kesehatan menyasar semua Warga Negara Indonesia. Pemerintah mewajibkan perusahaan untuk membayar sebagian iuran BPJS Kesehatan untuk pekerjanya, sementara masyarakat umum juga didorong untuk mendaftar sebagai peserta.
Adapun besaran iuran dibagi berdasarkan kelas dan jenis kepesertaan. Contohnya, peserta mandiri kelas I-III dibebankan iuran sebesar Rp42.000 sampai dengan Rp150.000 per bulan. Namun peserta Penerima Bantuan Iuran akan dibantu pembayaran iurannya oleh pemerintah.
Kemudian iuran peserta Pekerja Penerima Upah (BUMN, BUMD, swasta) dibebankan iuran 5% dari gaji per bulan, dengan pembagian 4% dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja, dan 1% dibayarkan oleh peserta atau karyawan.
BPJS Kesehatan menggunakan prinsip gotong royong, sehingga ketika seorang peserta yang rutin membayarkan iuran tiap bulan tidak pernah sakit atau menggunakan layanan medis dengan BPJS Kesehatan, maka dana iurannya akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta yang membutuhkan layanan medis.
Keberadaan BPJS Kesehatan adalah untuk menjamin bahwa semua lapisan masyarakat Indonesia berhak dan dapat memperoleh layanan kesehatan yang layak dengan harga terjangkau.
Lantas apa bedanya dengan Kartu Indonesia Sehat? KIS atau Kartu Indonesia Sehat juga merupakan program jaminan kesehatan, namun ditujukan hanya untuk masyarakat yang tidak mampu, alias miskin.
Masyarakat penerima manfaat KIS sama sekali tidak dibebani iuran bulanan, sebab KIS adalah subsidi dari pemerintah. KIS juga dapat digunakan di fasilitas kesehatan mana pun, baik itu klinik, Puskesmas, ataupun rumah sakit.
Berbeda dengan BPJS Kesehatan yang mengarahkan pesertanya untuk mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTKP) di dekat domisilinya masing-masing, dan tindakan lanjut di rumah sakit membutuhkan rujukan dari FTKP pilihan.
Selain itu, KIS juga dapat digunakan untuk pengobatan dan pencegahan. Sementara BPJS Kesehatan hanya dapat digunakan untuk pengobatan. Secara umum, dapat disimpulkan bahwa perbedaan BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat adalah sebagai berikut:
- Penerimanya, BPJS Kesehatan diwajibkan untuk seluruh masyarakat, KIS hanya diperuntukkan bagi masyarakat dengan ekonomi sangat rendah
- Iurannya, BPJS Kesehatan mewajibkan pembayaran iuran bulanan, KIS tidak ada iuran karena disubsidi pemerintah sepenuhnya
- Penggunaan, BPJS Kesehatan dapat digunakan di FTKP dan rumah sakit dengan rujukan FTKP, KIS dapat digunakan di faskes mana pun
- Ranah layanannya, BPJS Kesehatan digunakan untuk pengobatan, KIS dapat digunakan untuk pengobatan dan pencegahan
Itulah informasi singkat tentang BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia apa bedanya yang penting untuk diketahui. (NKK)