IDXChannel – Banyak yang mungkin masih bingung buku nikah istri warna apa? Pasalnya, buku nikah ini memiliki dua warna yang berbeda antara suami dan istri.
Buku nikah merupakan dokumen resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang menerangkan adanya pernikahan yang dilakukan oleh sepasang individu. Dokumen ini wajib dimiliki oleh siapa saja yang telah menikah dan tercatat baik secara hukum dan agama.
Lantas, informasi apa saja yang terdapat dalam buku nikah? Buku nikah istri warna apa? Agar lebih jelas, simak penjelasan lengkap IDXChannel berikut ini.
Buku Nikah Istri Warna Apa?
Merujuk Pasal 1 UUP nomor 1 tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir dan batin seorang laki- laki dan perempuan untuk membentuk satu rumah tangga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam konteks beragama dan bernegara, maka perkawinan atau pernikahan ini harus dibuktikan dengan adanya kutipan akta nikah atau buku nikah diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.