Dokumen resmi ini diberikan oleh pihak KUA setelah pernikahan berlangsung dan pasangan mempelai menjadi sepasang suami-istri yang sah baik secara agama maupun negara. Buku nikah ini juga menjadi bukti hukum dari sebuah pernikahan.
Beberapa hal yang perlu dipahami dari sebuah buku nikah antara lain sebagai berikut.
1. Warna Buku Nikah
Buku nikah yang diterbitkan KUA memiliki dua warna sampul yakni warna merah maroon dan warna hijau. Untuk pengantin laki-laki (suami) nantinya akan mendapatkan buku nikah dengan sampul berwarna merah maroon. Di bagian halaman depan buku nikah suami terdapat tulisan “Buku Nikah Marriage book Kementrian Agama Republik Indonesia Ministry of Religious Affairs Republic of Indonesia.”
Sementara itu, buku nikah istri atau pengantin perempuan memiliki cover berwarna hijau. Adapun untuk isi dan informasi yang termuat di dalamnya keduanya tidak jauh berbeda.
2. Informasi dalam Buku Nikah
Di dalam buku nikah terdapat 4 lembar halaman yang membuat data dan informasi terkait suami istri. Biasanya, di halaman terakhir buku nikah bisa disobek sebagai tanda terima sehingga suami dan istri menerima buku dengan isi yang hanya berjumlah 3 lembar.