Penagihan yang dilakukan pinjol ilegal biasanya melibatkan intimidasi, pengancaman, penyebaran data, pelecehan, dan caci maki. Jika hal semacam ini terjadi, Anda bisa melaporkannya ke pihak berwenang agar penyelenggara pinjol ilegal dan pihak penagih dapat ditindaklanjuti.
Melansir laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut ini adalah tempat-tempat pelaporan yang dapat dipertimbangkan:
- Otoritas Jasa Keuangan
- AFPI
- Kepolisian RI
- Situs lapor.go.id yang dibuat khusus untuk pelaporan oleh publik
Jika Anda terjerat utang pinjol, sebaiknya segera dilunasi. Anda bisa mengajukan restrukturasi kredit dan bernegosiasi untuk meminta keringanan kepada penyelenggara pinjol.
Penyelenggara pinjol dapat menerima pengajuan restrukturasi dengan kondisi-kondisi tertentu. Sementara jika terjebak pinjol ilegal, dan negosiasi dengan penyelenggara tidak berpengaruh, Anda dapat segera melaporkannya ke OJK.
Agar tidak terjebak utang, pertimbangkan matang-matang sebelum mengajukan pinjaman dari pinjol. Karena pada pinjol legal sekalipun, bunga pinjaman umumnya lebih besar dibanding bunga kartu kredit.
Itulah informasi singkat tentang cara mengatasi penagihan pinjol yang bikin resah.
(Nadya Kurnia)