sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Atasi Penagihan Pinjol Bikin Resah, Segera Laporkan ke Tempat-Tempat Ini

Milenomic editor Kurnia Nadya
25/10/2024 18:10 WIB
Dalam penagihan, pinjaman online legal diharuskan mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Cara Atasi Penagihan Pinjol Bikin Resah, Segera Laporkan ke Tempat-Tempat Ini. (Foto: Freepik)
Cara Atasi Penagihan Pinjol Bikin Resah, Segera Laporkan ke Tempat-Tempat Ini. (Foto: Freepik)

Penagihan yang dilakukan pinjol ilegal biasanya melibatkan intimidasi, pengancaman, penyebaran data, pelecehan, dan caci maki. Jika hal semacam ini terjadi, Anda bisa melaporkannya ke pihak berwenang agar penyelenggara pinjol ilegal dan pihak penagih dapat ditindaklanjuti. 

Melansir laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut ini adalah tempat-tempat pelaporan yang dapat dipertimbangkan: 

  • Otoritas Jasa Keuangan 
  • AFPI 
  • Kepolisian RI
  • Situs lapor.go.id yang dibuat khusus untuk pelaporan oleh publik 

Jika Anda terjerat utang pinjol, sebaiknya segera dilunasi. Anda bisa mengajukan restrukturasi kredit dan bernegosiasi untuk meminta keringanan kepada penyelenggara pinjol. 

Penyelenggara pinjol dapat menerima pengajuan restrukturasi dengan kondisi-kondisi tertentu. Sementara jika terjebak pinjol ilegal, dan negosiasi dengan penyelenggara tidak berpengaruh, Anda dapat segera melaporkannya ke OJK. 

Agar tidak terjebak utang, pertimbangkan matang-matang sebelum mengajukan pinjaman dari pinjol. Karena pada pinjol legal sekalipun, bunga pinjaman umumnya lebih besar dibanding bunga kartu kredit. 

Itulah informasi singkat tentang cara mengatasi penagihan pinjol yang bikin resah. 

(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement