IDXChannel – Bayar pajak motor dan mobil lewat e-samsat sangatlah mudah. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya agar tidak terkena sanksi maupun denda.
Pemerintah memudahkan masyarakat Indonesia untuk melakukan pembayaran PKB dengan menciptakan program bayar pajak online di berbagai daerah yang bekerja sama dengan perusahaan untuk memudahkan proses pembayaran pajak bermotor online salah satunya lewat E-Samsat.
Lantas, bagaimana cara bayar pajak motor dan mobil lewat e-samsat? Mari simak penjelasannya dibawah ini.
Bayar Pajak Motor dan Mobil Lewat E-Samsat
Bayar pajak motor dan mobil lewat e-samsat dapat Anda lakukan dengan mudah. Namun, sebelum Anda melakukan pembayaran pajak motor dan mobil tersebut, Anda harus mengetahui terlebih dahulu beberapa persyaratan yang perlu Anda dipersiapkan. Berikut persyaratannya:
-
Syarat Bayar Pajak Motor dan Mobil Lewat E-Samsat
- KTP sesuai STNK (asli dan fotokopi).
- STNK (asli dan fotokopi).
- BPKB (asli dan fotokopi).
- Bukti bayar.