Setelah Anda mempersiapkan persyaratan diatas, maka Anda dapat melangsungkan pembayaran pajak kendaraan Anda melalui E-Samsat dengan cara sebagai berikut:
Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil Lewat E-Samsat SIGNAL
Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil Lewat E-Samsat. (FOTO: MNC Media)
- Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, nomor handphone.
- Masukan kata sandi, ulangi kata sandi.
- Memasukan foto e-KTP.
- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
- Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
- Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor (cara bayar pajak mobil online) dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.
Perlu diketahui bahwa Kode Bayar di aplikasi SIGNAL hanya akan berlaku selama 2 jam. Setelah 2 jam Kode Bayar akan hangus dan pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK. Adapun langkah setelah mendapat Kode Bayar adalah:
- Klik Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran.
- Generate Kode Bayar, klik Lanjut.
- Pilih salah satu Bank, klik Lanjut.
- Tampil Cara Pembayaran, klik Lanjut.
- Selesai, silahkan lakukan pembayaran.
Setelah Anda mendapatkan kode bayar tersebut, Anda dapat melakukan pembayaran melalui bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller bank. Seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, Bank Danamon, atau Bank DKI.
Demikianlah informasi mengenai cara bayar pajak motor dan mobil lewat e-samsat. Semoga informasi tersebut bermanfaat bagi Anda.