Untuk memudahkan wajib pajak, layanan cek NPWP pun sudah bisa dilakukan dengan praktis secara online. Adapun cara cek NPWP perusahaan online bisa dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Cek NPWP Perusahaan Lewat Website DJP
Salah satu cara cek NPWP perusahaan secara online bisa dilakukan melalui laman resmi DJP, https://ereg.pajak.go.id. Berikut langkah-langkahnya.
- Buka website DJP di https://ereg.pajak.go.id lewat browser Anda.
- Klik tab Cek NPWP yang tersedia di halaman utama.
- Masukkan nomor NPWP perusahaan yang hendak dicek.
- Kemudian, klik tombol Cek.
- Tunggu beberapa saat sampai sistem menampilkan status NPWP perusahaan Anda.
- Jika NPWP perusahaan Anda aktif, maka akan muncul identitas lengkap, jika tidak maka akan muncul keterangan NPWP perusahaan Anda belum aktif.
2. Cek NPWP Perusahaan Lewat Aplikasi Pajak
Ada beberapa aplikasi pajak dari DJP maupun pihak ketiga yang bisa digunakan untuk mengecek NPWP perusahaan, seperti e-SPT, e-Faktur atau M-Pajak. Adapun cara cek NPWP perusahaan lewat aplikasi pajak bisa dilakukan dengan langkah sebagai berikut.
- Buka aplikasi pajak yang sudah Anda pasang di HP Anda.
- Registrasi akun.
- Kemudian, masukkan alamat email dan kata sandi.
- Lalu, klik Daftar.
- Verifikasi akun dengan mengikuti petunjuk yang ada.
- Setelah verifikasi berhasil, silakan masuk kembali ke aplikasi pajak tersebut.
- Kemudian, klik tab Cek NPWP yang ada di halaman utama.
- Masukkan NPWP perusahaan yang ingin di cek di kolom NPWP.
- Lalu, klik tombol Cek.
- Tunggu beberapa saat sampai sistem menampilkan status NPWP perusahaan Anda.
Nah, itulah cara cek NPWP perusahaan online yang bisa Anda lakukan dengan mudah dan praktis. Selamat mencoba!