IDXChannel – Cara cetak kartu NPWP online 2022 bisa Anda lakukan dengan mudah. Hal ini bisa jadi solusi jika kartu NPWP Anda rusak atau hilang.
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak guna menjadi sarana administrasi dalam perpajakan. Nomor ini juga dipergunakan sebagai identitas wajib pajak.
Dalam rangka mempermudah masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan NPWP elektronik yang bisa dicetak masyarakat secara online. Lalu, bagaimana cara cetak kartu NPWP online 2022? Berikut langkah-langkah mudahnya.
Cara Cetak Kartu NPWP Online 2022
Cara cetak kartu NPWP secara online bisa dilakukan hanya dengan membuat akun DJP. Adapun langkah-langkahnya antara lain sebagai berikut.
- Hal pertama yang harus dilakukan adalah login ke akun DJP online atau klik link djponline.pajak.go.id/account/login.
- Silakan masukkan NPWP Anda, password atau kata sandi, lalu kode keamanan (captcha).
- Selanjutnya, pilih menu Informasi.
- Sistem akan menampilkan NPWP elektronik Anda.
- Anda bisa pilih Kirim Email untuk mencetak kartu NPWP elektronik tersebut.
- Sistem DJP online pun akan mengirim kartu NPWP elektronik Anda ke alamat email.
- Anda bisa mengunduhnya dan mencetaknya secara mandiri.
Itulah cara cetak kartu NPWP online 2022 yang bisa Anda lakukan dengan mudah dan cepat. Cara ini bisa Anda lakukan terutama jika kartu NPWP Anda rusak atau hilang.
Dengan adanya layanan cetak kartu NPWP elektronik secara online dapat mempermudah masyarakat. Pasalnya, sebelumnya permintaan cetak ulang kartu NPWP elektronik ini hanya bisa Anda lakukan di KPP terdekat.