IDXChannel – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK merupakan salah satu lembaga yang menyediakan jaminan sosial bagi para pekerja yang ada di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan berfungsi memberikan jaminan terhadap tenaga kerja Indonesia baik yang bekerja sebagai pegawai pemerintahan maupun yang bekerja di perusahaan swasta.
Oleh karena itu, sebagai pekerja Penerima Upah (PU) maupun yang Bukan Penerima Upah (BPU), Anda harus mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar memiliki jaminan sebagai tenaga kerja.
Bagaimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan? IDXChannel merangkumnya sebagai berikut.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Ada dua kategori pekerja yang bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan yakni kategori Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU). Adapun cara daftar BPJS Ketenagakerjaan ini bisa Anda lakukan secara online dengan beberapa syarat dan ketentuan sebagai berikut.
1. Pendaftar Penerima Upah (PU)
Kategori pendaftar BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah (PU) merupakan setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah seperti karyawan swasta, BUMN, PNS, POLRI, TNI, dan lain sebagainya. Sebelum melakukan pendaftaran, pemberi kerja yang masuk dalam kategori ini perlu mempersiapkan beberapa syarat sebagai berikut.