sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Daftar Prakerja, Cepat Daftarkan Gelombang 37 Sudah dibuka!

Milenomic editor Akhmad Fajar Eka/SEO
23/07/2022 12:52 WIB
Cara daftar prakerja atau kartu prakerja sangatlah muda. Bagi Anda yang belum membuat kartu prakerja pada gelombang sebelumnya, Anda dapat mengikuti caranya.
Cara Daftar Prakerja, Cepat Daftarkan Gelombang 37 Sudah dibuka! (FOTO : MNC Media)
Cara Daftar Prakerja, Cepat Daftarkan Gelombang 37 Sudah dibuka! (FOTO : MNC Media)

Cara Login Akun Prakerja

Setelah tahu cara daftar prakerja dan sudah berhasil membuat akun, Anda harus tahu cara login akun Prakerja yang Anda miliki. Berikut langkahnya:

Cara Daftar Prakerja, Cepat Daftarkan Gelombang 37 Sudah dibuka! (FOTO : MNC Media)

  1. Login Prakerja dengan masuk situs www.prakerja.go.id.
  2. Anda lakukan verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, Klik “Lanjutkan”.
  3. Setelah mengisi biodata diri dengan benar, berikutnya adalah verifikasi nomor HP, kemudian Klik “Kirim”.
  4. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP Anda, klik “Verifikasi”.
  5. Setelah itu Isi “Pernyataan Pendaftar” sesuai dengan kondisi Anda, Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik “Oke”.
  6. Kemudian Anda akan menjalani tes motivasi dan kemampuan dasar, dengan klik "Mulai Tes"
  7. Setelah melakukan tes tadi, Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili Anda, lalu klik "Gabung"
  8. Kemudian, Anda diharuskan mengisi Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Anda harus klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya
  9. Tahap pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 37 selesai. Setelah itu  Anda akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan e-mail setelah penutupan gelombang.

Prasyarat Cara Daftar Prakerja

  1. WNI dan berumur minimal 18 tahun
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, dan lain sebagainya.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  5. Bukan Pejabat Negara,Kepala Desa dan perangkat desa, dan lain sebagainya.
  6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Begitulah cara daftar Prakerja beserta cara login dan prasyaratnya. Bagi Anda yang sesuai dengan syarat yang telah dicantumkan, segera membuat kartu Prakerja.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement