IDXChannel—Simak cara jualan di Grab Food. Keberadaan aplikasi transportasi mempermudah pelaku usaha untuk menjual makanan secara online, bahkan tanpa harus mendirikan restoran.
Selain itu, pembukaan merchant di Grab Food memungkinkan pelaku usaha untuk mendapatkan pangsa konsumen yang lebih luas. Oleh sebab itu, banyak pelaku usaha merintis bisnis kuliner tanpa memiliki gerai restoran.
Namun perlu diingat, ada biaya yang harus dibayarkan pemilik usaha untuk menggunakan aplikasi Grab Food. Melansir laman resmi Grab, biaya yang jasa dan pajak yang harus dibayarkan toko tanpa pajak restoran adalah 20 persen.
Persentase itu mencakup biaya jasa aplikasi dan pajak yang dikenakan pada pemilik usaha. Sebagai contoh, jika harga akhir setelah diskon menu ke pelanggan adalah Rp50.000, maka pemasukan yang diterima pemilik usaha adalah Rp40.004.
Cara Jualan di Grab Food, Panduan untuk Pemula
Cara jualan di Grab Food cukup mudah. Adapun dokumen yang harus dipersiapkan penjual adalah foto KTP, foto menu yang disajikan, dan foto hidangan yang jelas. Dokumen itu dibutuhkan saat pengisian formulir pendaftaran.