- Kantor Disnakertrans kabupaten/kota
- Kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Provinsi
- Bursa Kerja Luar Negeri (BKLN) di kabupaten/kota
- Kelompok Berlatih CTKI Berbasis Masyarakat (KBBM) di kabupaten/kota
- Organisasi masyarakat atau LSM yang membantu TKI
Pencari kerja mesti proaktif mencari informasi yang tersedia di Disnakertrans wilayahnya masing-masing, karena pendaftarannya memiliki batas waktu. Pencari kerja juga dapat mendaftarkan diri ke Disnakertrans untuk lowongan kerja luar negeri.
Setelah mendaftarkan diri untuk lowongan kerja luar negeri, Disnakertrans akan mengundang pencari kerja untuk menghadiri penyuluhan tentang lowongan kerja yang tersedia.
Jika profil pencari kerja cocok dan sesuai dengan syarat administrasi dari lowongan pekerjaan tersebut, Disnakertrans akan menghubungi pencari kerja untuk menghadiri seleksi minat dan bakat dengan Disnakertrans dan PPTKIS.
Dalam proses seleksi itu, pencari kerja akan ditanya tentang minat dan keterampilan yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang tersedia. Jika lulus seleksi, PPTIKS akan menawarkan perjanjian penempatan kerja.
Jika pencari kerja menerima isi perjanjian penempatan tersebut, proses selanjutnya adalah menandatangani perjanjian, disaksikan oleh Disnakertrans. Setelah itu, calon pekerja khusus sektor informal harus mengikuti pelatihan, tes kesehatan dan psikologis, dan pemrosesan dokumen.