IDXChannel—Bagaimana cara kerja di luar negeri lewat Depnaker? Pencari kerja yang mencari peluang kerja di negara lain dapat mencari informasi lowongan kerja di Disnaker wilayahnya masing-masing.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan Karirhub, website yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan untuk mencari lowongan kerja di luar negeri. Pada website itu tersedia ribuan lowongan pekerjaan di luar negeri.
Adapun negara penempatannya beragam. Mulai dari Arab Saudi, Taiwan, Malaysia, Hong Kong, Polandia, Singapura, Brunei, dan sebagainya. Lowongan yang tersedia di Disnaker berpeluang lebih beragam dengan pilihan negara penempatan yang lebih bervariasi.
Jenis pekerjaan yang tersedia pun cukup beragam. Mulai dari tenaga medis, tenaga kerja perkebunan, caregiver, operator mesin, dan sebagainya. Penempatan bisa mencakup negara-negara Eropa.
Mengutip Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), berikut ini adalah sumber-sumber informasi lowongan kerja luar negeri yang dapat dimanfaatkan:
- Kantor Disnakertrans kabupaten/kota
- Kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Provinsi
- Bursa Kerja Luar Negeri (BKLN) di kabupaten/kota
- Kelompok Berlatih CTKI Berbasis Masyarakat (KBBM) di kabupaten/kota
- Organisasi masyarakat atau LSM yang membantu TKI
Pencari kerja mesti proaktif mencari informasi yang tersedia di Disnakertrans wilayahnya masing-masing, karena pendaftarannya memiliki batas waktu. Pencari kerja juga dapat mendaftarkan diri ke Disnakertrans untuk lowongan kerja luar negeri.
Setelah mendaftarkan diri untuk lowongan kerja luar negeri, Disnakertrans akan mengundang pencari kerja untuk menghadiri penyuluhan tentang lowongan kerja yang tersedia.
Jika profil pencari kerja cocok dan sesuai dengan syarat administrasi dari lowongan pekerjaan tersebut, Disnakertrans akan menghubungi pencari kerja untuk menghadiri seleksi minat dan bakat dengan Disnakertrans dan PPTKIS.
Dalam proses seleksi itu, pencari kerja akan ditanya tentang minat dan keterampilan yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang tersedia. Jika lulus seleksi, PPTIKS akan menawarkan perjanjian penempatan kerja.
Jika pencari kerja menerima isi perjanjian penempatan tersebut, proses selanjutnya adalah menandatangani perjanjian, disaksikan oleh Disnakertrans. Setelah itu, calon pekerja khusus sektor informal harus mengikuti pelatihan, tes kesehatan dan psikologis, dan pemrosesan dokumen.
Sebelum melamar pekerjaan, pastikan semua persyaratan telah terpenuhi dan Anda sudah memilih pekerjaan berikut negara penempatan. Pelajari deskripsi pekerjaan, tempat bekerja, besaran gaji, dan hal-hal penting lainnya. Pilihlah pekerjaan sesuai dengan kualifikasi pendidikan Anda.
Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang mesti disiapkan untuk melamar pekerjaan di luar negeri sebagai TKI:
- KTP (berusia minimal 18 tahun atau 21 tahun untuk lowongan PRT)
- Akta kelahiran
- Surat Keterangan Sehat
- Jika perempuan, surat keterangan harus menegaskan bahwa calon TKI tidak sedang hamil
- Surat izin dari suami/istri/orang tua/wali, diketahui oleh lurah atau kepala desa
- Kartu Pendaftaran Pencari Kerja (KPPK) atau kartu kuning yang diterbitkan Disnakertrans
- Ijazah sekolah
Setelah berkas persyaratan lengkap, Anda dapat mendaftarkan diri di Disnakertrans setempat dengan membawa berkas-berkas ini. Selain mencari peluang di Disnakertrans, Anda juga bisa memanfaatkan Karirhub.
Itulah informasi tentang cara kerja di luar negeri lewat Depnaker yang penting untuk diketahui. (NKK)