sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perusahaan Wajib Lapor Kebutuhan Lowongan Kerja ke Kemnaker Mulai 2026

News editor Iqbal Dwi Purnama
26/09/2025 13:30 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mewajibkan seluruh perusahaan melaporkan kebutuhan tenaga kerja atau lowongan kerja.
Perusahaan Wajib Lapor Kebutuhan Lowongan Kerja ke Kemnaker Mulai 2026. (Foto Istimewa)
Perusahaan Wajib Lapor Kebutuhan Lowongan Kerja ke Kemnaker Mulai 2026. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mewajibkan seluruh perusahaan, baik BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta, untuk melaporkan kebutuhan tenaga kerja atau lowongan kerja yang dibuka kepada pemerintah melalui kanal Karirhub, platform SIAPkerja Kemnaker.

Kepala Pusat Pasar Kerja Surya Lukita Warman menyebut upaya ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (WLLP). Melalui aturan tersebut, seluruh pemberi kerja wajib melaporkan lowongan kerja dan penempatan tenaga kerja.

"Sekarang masih kita imbau, mengingatkan bahwa ini (WLLP) wajib. Tahun depan kita akan mulai ini, istilahnya mulai memaksa lah," ujarnya dalam acara media briefing di Kantor Pusat Pasar Kerja, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Nantinya, kata dia, pemerintah akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut. Sanksi yang disiapkan mulai dari teguran tertulis hingga pemberian sanksi administratif.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement