sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perusahaan Wajib Lapor Kebutuhan Lowongan Kerja ke Kemnaker Mulai 2026

News editor Iqbal Dwi Purnama
26/09/2025 13:30 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mewajibkan seluruh perusahaan melaporkan kebutuhan tenaga kerja atau lowongan kerja.
Perusahaan Wajib Lapor Kebutuhan Lowongan Kerja ke Kemnaker Mulai 2026. (Foto Istimewa)
Perusahaan Wajib Lapor Kebutuhan Lowongan Kerja ke Kemnaker Mulai 2026. (Foto Istimewa)

"Sanksi ada, kita beri sanksi administratif, contohnya kalau perusahaan mau mengurus izin apa misalnya, silakan penuhi dulu kewajibannya," katanya.

Surya mengatakan, langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong serapan tenaga kerja yang lebih masif, dengan cara mendekatkan pencari kerja dan pemberi kerja lewat platform Karirhub.

Dengan demikian, para pencari kerja ke depan diharapkan bisa dipusatkan di platform tersebut. Selain itu, platform ini juga sekaligus menjadi basis data pemerintah untuk memantau pengurangan jumlah pengangguran di Indonesia.

Saat ini ada kurang lebih 10 juta orang di Indonesia yang belum mendapatkan pekerjaan. Terdiri dari 3,5 juta orang yang baru menyelesaikan pendidikan dan masuk ke pasar kerja, serta sekitar 7 juta orang yang saat ini belum memiliki pekerjaan.

"Itu (jumlah orang butuh kerja), kalau diakumulasi jumlahnya 10 juta. Ini di luar yang PHK, orang mengundurkan diri, dan lain-lain," katanya.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement