- Mengundurkan diri/PHK
- Memasuki usia pensiun
- Cacat total tetap
- Meninggalkan wilayah NKRI selamanya (WNI/WNA)
- Klaim sebagian 10 persen
- Klaim sebagian 30 persen sebagian
Berikut ini adalah cara pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di JMO:
- Buka aplikasi JMO
- Login dengan username dan password
- Pada beranda utama, klik ‘Jaminan Hari Tua’
- Klik ‘Klaim JHT’
- Pada halaman syarat, pastikan ada tiga centang pada persyaratan yang telah terpenuhi
- Klik ‘Selanjutnya’
- Pilih sebab pengajuan klaim, klik ‘Selanjutnya’
- Pada halaman pengecekan data, pastikan semua data sudah benar
- Ambil foto, ikuti instruksi di aplikasi
- Lengkapi data yang kurang pada halaman selanjutnya
- Pada rincian saldo, cek nilai pencairan, klik ‘Selanjutnya’
- Cek data rekening tujuan pencairan, jika sudah benar klik ‘Konfirmasi’
- Pengajuan klaim berhasil
Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan menjadwalkan Anda waktu untuk wawancara secara online melalui video call dengan petugas untuk proses verifikasi. Setelah itu, barulah saldo JHT Anda akan ditransfer ke rekening Anda.
Itulah penjelasan singkat tentang cara klaim 1 kartu BPJS 2 perusahaan.
(Nadya Kurnia)