Selain memberikan kemudahan secara online, JMO juga kini sudah dilengkapi dengan berbagai fitur yang tersedia, di antaranya:
1. Pendaftaran menggunakan Data kependudukan
2. Pembayaran dengan kanal perbankan dan wallet
3. Cek Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara Online cepat dan akurat
4. Klaim Sameday servis denga eKYC
5. Simulasi Perhitungan Jaminan Hari Tua (JHT)
6. Informasi Program
7. Informasi Kantor Cabang
8. Informasi Pusat layanan dan Sosial Media
9. Layanan Pelaporan dan Pengaduan
10. Pelaporan Kecelakaan Kerja secara realtime
11. Kartu Digital.
Cara Klaim JHT di Aplikasi JMO
Adapun cara klaim JHT online di aplikasi JMO dari ponsel, begini langkahnya, seperti dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (11/10/2022):
• Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
• Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.
• Pastikan sudah 3 centang hijau. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.
• Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.
• Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.
• Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.
• Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
• Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.
• Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.
• Selamat pengajuan klaim JHT anda diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim.
(Penulis: Nur Pahdilah/Magang)
(FAY)