- Langkah pertama, silahkan masuk ke laman https://etle-pmj.info/id/confirm.
- Kemudian masukkan nomor referensi atau kode yang diterima melalui surat konfirmasi.
- Setelah itu, masukkan nomor polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
- Terakhir, klik opsi ;’Konfirmasi’.
- Selesai, proses konfirmasi berhasil.
Sebagai informasi tambahan, batas waktu melakukan pembayaran denda paling akhir yaitu 15 hari setelah tanggal tilang. Jika tidak segera dibayar, maka STNK akan di blokir sementara.
Demikianlah informasi mengenai cara konfirmasi tilang elektronik secara online. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan serta bermanfaat untuk Anda.