IDXChannel – Cara melaporkan perusahaan ke Disnaker atau Dinas Tenaga Kerja kerap diperlukan ketika pekerja merasakan keluhan atau ketidakadilan atas kebijakan perusahaan.
Melaporkan perusahaan ke Disnaker merupakan hak pekerja jika mereka merasa hak-hak mereka dilanggar, seperti gaji tidak dibayar, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, kondisi kerja tidak sesuai, atau pelanggaran lain terkait ketenagakerjaan.
Lantas, bagaimana cara melaporkan perusahaan ke Disnaker? Simak langkah-langkahnya sebagai berikut.
Cara Melaporkan Perusahaan ke Disnaker
Disnaker atau Dinas Tenaga Kerja merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengelola dan mengawasi berbagai urusan ketenagakerjaan di Indonesia. Disnaker bertanggung jawab dalam mengatur dan memastikan hak-hak pekerja dan pemberi kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Disnaker melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan ketenagakerjaan, termasuk terkait upah, jam kerja, keselamatan kerja, dan hak-hak pekerja lainnya.