Sebelum mengulas lebih jauh, berikut ini adalah tingkatan skor kredit dalam industri perbankan di Indonesia:
- Kolektibilitas 1 (Kredit Lancar)
- Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus/DPK)
- Kolektibilitas 3 (Kredit Tidak Lancar)
- Kolektibilitas 4 (Kredit Diragukan)
- Kolektibilitas 5 (Kredit Macet)
Lalu bagaimana cara membersihkan skor kredit KOL 4? Kolektibilitas 4 berarti debitur masih memiliki tunggakan, baik pokok utang maupun bunga, yang belum dibayarkan selama 121-180 hari, alias maksimal hingga enam bulan.
Untuk membersihkan skor kredit yang buruk, hal pertama yang mesti dilakukan nasabah adalah melunasi semua utangnya. Setelah utang lunas, nasabah dapat menunggu pembaruan data selama 1-3 bulan.
Setelahnya, nasabah dapat mengecek catatan skor kredit secara mandiri di iDebku secara berkala. Jika belum ada perubahan skor kredit setelah masa pembaruan usai, nasabah dapat mengajukan komplain kepada bank penyalur pinjaman.
Nasabah juga dapat meminta surat bebas utang dari bank untuk memastikan pelunasan kredit telah tercatat dengan benar, surat ini dapat disimpan dan digunakan jika dibutuhkan suatu saat.
Itulah penjelasan singkat tentang cara membersihkan KOL 4.
(Nadya Kurnia)